Penggunaan Dana BOS

Written by Mas Tri Posted in:

Tata cara penggunaan dan pertanggungjawaban dana BOS akan diuraikan untuk setiap komponen yang diperbolehkan didanai oleh BOS. Adapun pertanggungjawaban penggunaan dana untuk pembelian/penggandaan buku teks pelajaran juga identik dengan komponen untuk pembelian buku referensi.
1.Pembiayaan seluruh kegiatan dalam rangka Penerimaan Siswa Baru
* Digunakan untuk biaya pendaftaran, penggandaan formulir, administrasi pendaftaran dan pendaftaran ulang, pembuatan spanduk sekolah gratis, serta kegiatan lain yang berkaitan langsung dengan kegiatan tersebut termasuk di dalamnya pengeluaran untuk alat tulis, fotocopy, honor/uang lembur, dan konsumsi panitia pendaftaran siswa baru dan pendaftaran ulang siswa lama.
* Pembayaran honor panitia dikenakan PPh Pasal 21 (lihat butir B. tentang aturan perpajakan).
2.Pembelian buku referensi dan pengayaan untuk dikoleksi di perpustakaan (hanya bagi sekolah yang tidak menerima DAK)
* Dalam pengadaan buku referensi dan pengayaan untuk dikoleksi di perpustakaan yang harus diperhatikan adalah kualitas buku yang baik dengan harga yang layak dan sistem pembayaran yang dapat dipertanggungjawabkan.
* Pengadaan buku tersebut tidak dikenakan PPN, tetapi dikenakan PPh Pasal 22 kecuali pembelian buku-buku yang bukan buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama (lihat Sub bab B: Perpajakan).
3. Pembelian buku teks pelajaran lainnya (selain yang wajib dibeli) untuk dikoleksi di perpustakaan.
* Dalam pengadaan buku teks pelajaran untuk dikoleksi di perpustakaan yang harus diperhatikan adalah memprioritaskan pemilihan buku yang sudah dibeli hak ciptanya oleh pemerintah. Kalau belum tersedia baru memprioritaskan kepada buku yang telah dinilai kelayakannya. Apabila belum tersedia juga maka pemilihan buku ditetapkan oleh rapat sekolah.
* Pengadaan buku tersebut tidak dikenakan PPN, tetapi dikenakan PPh Pasal 22 (lihat Sub bab B: Perpajakan).
4. Membiayai kegiatan pembelajaran remedial, pembelajaran pengayaan, pemantapan persiapan ujian, olahraga, kesenian, karya ilmiah remaja, pramuka, palang merah remaja, Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), perlengkapan kegiatan ekstrakurikuler dan sejenisnya.
* Dapat digunakan untuk membiayai kegiatan tersebut seperti pengeluaran alat tulis, bahan dan penggandaan materi termasuk honor jam mengajar tambahan di luar jam pelajaran, biaya transportasi dan akomodasi siswa/guru dalam rangka mengikuti lomba, membeli alat olah raga, alat kesenian, perlengkapan kegiatan ekstrakurikuler dan biaya pendaftaran mengikuti lomba.
* Pembelian tersebut dikenakan PPN dan PPh Pasal 22 (lihat Sub bab B: Perpajakan).
* Pembayaran honor panitia dan guru yang mengajar remedial/pengayaan dikenakan PPh Pasal 21 (lihat Sub bab B: Perpajakan).
5. Membiayai ulangan harian, ulangan umum, ujian sekolah dan laporan hasil belajar siswa
* Dapat digunakan untuk membayar honor pengawas ulangan/ujian, penulis soal ujian, pengoreksi hasil ujian, panitia ujian, honor guru dalam rangka penyusunan rapor siswa, membeli bahan dan penggandaan soal, dll yang relevan dengan kegiatan tersebut.
* Pembelian tersebut dikenakan PPN dan PPh Pasal 22 (lihat Sub bab B: Perpajakan).
* Pembayaran honor pengawas, penulis soal ujian, pengoreksi hasil ujian, panitia ujian serta honor guru/wali kelas dalam rangka pembuatan laporan evaluasi siswa dikenakan PPh Pasal 21 (lihat Sub bab B: Perpajakan).
6. Membeli bahan-bahan habis pakai
* Digunakan untuk pembelian bahan pendukung proses belajar mengajar seperti buku tulis, kapur tulis, pensil, spidol, kertas, bahan praktikum, buku induk siswa, buku inventaris. Dana BOS dapat juga digunakan untuk membayar langganan koran/majalah pendidikan, minuman dan makanan ringan untuk kebutuhan sehari-hari di sekolah, serta pengadaan suku cadang alat kantor.
* Untuk pembelian bahan pendukung proses belajar mengajar dikenakan PPN dan PPh Pasal 22 (lihat Sub bab B: Perpajakan).
7. Membayar langganan daya dan jasa
* Untuk membayar langganan listrik, air, telepon dan internet yang ada di sekolah.
* Bila terdapat jaringan telepon dan listrik di sekitar sekolah dan sekolah belum berlangganan daya dan jasa tersebut, diperkenankan untuk memasang sambungan telepon/listrik ke sekolah.
* Tidak diperkenankan untuk pembelian handphone dan membayar pulsa handphone.
* Jika tidak ada jaringan lstrik dan dirasakan diperlukan untuk kegiatan belajar mengajar, maka diperkenankan untuk membeli genset.
* Untuk pembayaran langganan daya dan jasa tidak dikenakan PPN dan PPh Pasal 22 (lihat PP No. 31 tahun 2007 dan KMK 254/KMK03/2001 dan perubahan terakhir 210/PMK.03/2008).
8. Membayar biaya perawatan sekolah
* Digunakan untuk keperluan biaya perawatan ringan sekolah seperti pengecetan, perbaikan atap bocor, perbaikan pintu dan jendela, perbaikan mebeler, perbaikan sanitasi sekolah, perbaikan lantai ubin/keramik dan perawatan fasilitas sekolah lainnya.
* Perawatan ringan dilakukan dengan swakelola.
* Pembayaran honor pekerja berdasarkan upah kerja harian sesuai kehadiran dibuktikan dengan daftar hadir. Honor pekerja dikenakan PPh Pasal 21 (lihat Sub bab B: Perpajakan).
* Pengadaan bahan perawatan ringan dikenakan PPN dan PPh Pasal 22 (lihat Sub bab B: Perpajakan).
9. Membayar honorarium bulanan guru honorer dan tenaga kependidikan honorer.
* Untuk sekolah SD diperbolehkan untuk membayar honor tenaga yang membantu administrasi BOS.
* Bagi guru PNS di sekolah negeri yang mengajar di sekolah swasta di luar kewajiban jam mengajar di sekolah negeri, diperlakukan sebagai tenaga pendidik honorer oleh sekolah swasta tersebut. Guru PNS yang ditugaskan oleh pemerintah di sekolah swasta, diperlakukan sebagaimana PNS di sekolah negeri.
* Tambahan insentif rutin bagi kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan ditanggung sepenuhnya oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
* Honorarium bulanan guru honorer dan tenaga kependidikan honorer dikenakan PPh Pasal 21 (lihat Sub bab B: Perpajakan).
10. Pengembangan Profesi Guru
* Dapat digunakan untuk membiayai kegiatan pelatihan, KKG/MGMP dan KKKS/MKKS. Khusus untuk sekolah yang memperoleh hibah/blok grant pengembangan KKG/MGMP atau sejenisnya pada tahun anggaran yang sama tidak diperkenankan menggunakan dana BOS untuk peruntukkan yang sama. Pengeluaran untuk kegiatan tersebut seperti honorarium nara sumber, penulis naskah materi paparan, pengadaan alat tulis, bahan, penggandaan materi, transport, dan konsumsi dapat menggunakan dana BOS.
* Pengadaan alat tulis/bahan/penggandaan materi dikenakan PPN dan PPh Pasal 22 (lihat Sub bab B: Perpajakan).
* Pembayaran honorarium narasumber, penulis naskah materi paparan, dikenakan PPh Pasal 21 (lihat Sub bab B: Perpajakan).
11. Memberi bantuan biaya transportasi bagi siswa miskin yang menghadapi masalah biaya transport dari dan ke sekolah
* Dipergunakan untuk meringankan biaya transport dari dan ke sekolah bagi siswa miskin. Bantuan biaya transportasi tidak dikenakan pajak. Bantuan diberikan hanya kepada siswa yang karena biaya transportasi sehingga terancam tidak masuk sekolah. Komponen ini juga dapat berbentuk pembelian alat transportasi bagi siswa yang tidak mahal, misalnya sepeda, perahu penyeberangan dll. Alat ini menjadi inventaris sekolah.
12. Membiayai kegiatan dalam kaitan dengan pengelolaan BOS, seperti:
* ATK, penggandaan, surat menyurat, insentif bagi bendahara dalam rangka penyusunan laporan BOS dan biaya transporasi dalam rangka pengambilan dana BOS di Bank/PT Pos Indonesia (Persero).
* Untuk pembelian ATK dan penggandaan dikenakan PPN dan PPh Pasal 22 (lihat Sub bab B: Perpajakan).
* Untuk honor penyusunan laporan dikenakan PPh Pasal 21 (lihat Sub bab B: Perpajakan).
13. Pembelian komputer desktop untuk kegiatan belajar siswa, maksimum 1 set untuk SD dan 2 set untuk SMP, pembelian 1 unit printer, serta kelengkapan komputer seperti hard disk, flash disk, CD/DVD, dan suku cadang komputer/printer
* Pembelian tersebut dikenakan PPN dan PPh Pasal 22 (lihat Sub bab B: Perpajakan).
14. Bila seluruh komponen 1 s.d. 13 di atas telah terpenuhi pendanaannya dari BOS dan masih terdapat sisa dana maka sisa dana BOS tersebut dapat digunakan untuk membeli alat peraga, media pembelajaran, mesin ketik, mebeler sekolah dan peralatan untuk UKS. Bagi sekolah yang telah menerima DAK, tidak diperkenankan menggunakan dana BOS untuk peruntukan yang sama.
* Untuk pembelian tersebut dikenakan PPN dan PPh Pasal 22 (lihat Sub bab B: Perpajakan).
Catatan:
Khusus untuk SMP Terbuka, dana BOS digunakan juga untuk:
1. Kegiatan pembelajaran, yaitu kegiatan-kegiatan yang terkait dengan proses belajar mengajar, meliputi kegiatan:
a. Supervisi oleh Kepala Sekolah, diberikan maksimal sebesar Rp 150.000,-/bulan.
b. Supervisi oleh Wakil Kepala SMP Terbuka, diberikan maksimal sebesar Rp 150.000,-/bulan.
c. Kegiatan tatap muka di Sekolah Induk oleh Guru Bina, diberikan rata-rata maksimal sebesar Rp 150.000,-/bulan tetapi secara proporsional perlu disesuaikan dengan beban mengajarnya.
d. Kegiatan pembimbingan di TKB oleh Guru Pamong, diberikan masing-masing maksimal sebesar Rp 150.000,-/bulan.
e. Kegiatan administrasi ketatausahaan oleh petugas Tata Usaha (1 orang), diberikan maksimal sebesar Rp 100.000,-/bulan.
f. Pengelolaan kegiatan pembelajaran oleh Pengelola TKB Mandiri diberikan maksimal sebesar Rp 150.000,-/bulan.
Pembayaran honorarium tersebut dikenakan PPh Pasal 21 (lihat butir B. tentang aturan perpajakan).
2. Biaya transportasi Guru Bina dan Guru Pamong dari SMP Induk ke TKB dan sebaliknya disesuaikan dengan kondisi geografis dan sarana transportasi, yaitu:
a. Transportasi Guru Bina ke TKB.
b. Transportasi Guru Pamong ke Sekolah Induk.
c. Transportasi Kepala Sekolah dan Wakil Kepala SMP Terbuka dalam rangka supervisi ke TKB.
d. Transportasi Pengelola TKB Mandiri ke Sekolah Induk dalam rangka koordinasi, konsultasi, dan pelaporan.

Read more

Paradigma baru pendidikan kewarganegaraan yaitu : rekonseptuaisasi jati diri pendidikan kewarganegaraan atas dasar kajian teoretik dan empirik, perumusan asumsi pragmatik tentang : masyarakat madani indonesia, warga negara indonesia, pendidikan untuk warga negara dan tantangan masa depan indonesia, perumusan kompetensi kewarganegaraan indonesia atas dasar asumsi programmatic. Pengembangan paradigma baru pendidikan kewarganegaraan dalam masyaratak bangsa dan negara indonesia. Pengidentifikasian sarana pendukung yang diperlukan untuk mewujudkan paradigma baru pendidikan kewarganegaraan. Dalam pemberian materi individu sebagai insan Tuhan, mahluk Sosial dan warga negara, tentunya tidak bisa lepas dari strategi, metode, media dan evaluasi. Salah satu pembaruan dalam PPKn 1999/PKn baru ialah strategi pembelajarannya siswa tidak hanya mempelajari materi pelajaran, tetapi mempelajari materi dan sekaligus prktik, berlatih dan mampu membakukan diri bersikap dan berperilaku sebagai materi yang dipelajari. Pendekatan yang perlu diterapkan agar mencapai sasaran maka kelas PKn dan sekolah harus dijadikan sebagai laboratium masyarakat bangsa dan negara. Tentu dalam proses pembelajaran memerlukan media, fungsinya adalah untuk memberi kemudahan kepada siswa dalam memahami materi yang diajarkan.

Read more

Individu sebagai Warga Negara Indonesia

Written by Mas Tri Posted in:

Ada beberapa pengertian negara
1.Negara adalah suatu organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan yang ditaati oleh rakyatnya.
2.Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama, atas nama masyarakat
3.Negara adalah suatu masyarakat yang diintregasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan dari bagian masyarakat itu.
4.Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah.
5.Negara adalah asosiasi yang menyelenggarakan penertiban didalam suatu masyarakat dalam suatu wilayah dengan berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang untuk maksud tersebut diberi kekuasaan memaksa.
UUD’ 45 yang berhubungan dengan hak dan kewajiban warga negara adalah pasal 26, 27, 28, 29, 30, 31 dan 34.
Menurut cogan (1998), mengelompokkan warga negara dalam 5 kategori, yaitu warga negara harus memiliki identitas atau jati diri, warga negara memiliki hak-hak tertentu, warga negara memiliki kewajiban-kewajiban yang menjadi keharusan sehingga selalu menjaga keseimbangan antara kepentingan privat dengan kepentingan publik serta memiliki sikap tanggung jawab, warga negara memiliki sikap tanggung jawab untuk berpartisipasi demi kepentingan umum sehingga merasa terpanggil untuk ikut serta dalam kegiatan-kegiatan yang bersifat kepentingan umum, warga negara memiliki sikap menerima nilai-nilai dasar klemsyarakatan sehingga mampu menjalin dan membina kerja sama. Kejujuran dan kedamaian serta rasa cinta den kebersamaan.

Read more

Individu sebagai Makhluk Sosial

Written by Mas Tri Posted in:

Tuhan menciptakan manusia tidak secara langsung, akan tetapi melalui proses jalinan cinta kasih dua orang manusia, yaitu Ibu dan Ayah maka lahirlah sorang anak manusia. Hanya dengan pertolongan jasa pemeliharaan orang tua, kita menjadi besar dan hingga menjadi dewasa sekarang ini. Dari proses itu kita dapat mengatakan bahwa manusia dengan ketidakberdayaan ketika lahir, hingga sekarang menjadi dewasa secara naluriah manusia tidak dapat hidup menyendiri sehingga memerlukan bantuan orang lain.
Dapat dikatakan bahwa berkeluarga merupakan kebutuhan manusia, dalam hal ini esensinya manusia memerlukan orang lain atau berkelompok. Untuk menjalin hubungan satu sama lain memerlukan aktivitas komunikasi. Oleh karena kecenderungan manusia berkeinginan untuk hidup serasi sebagai timbal balik satu sama lain karena manusia mempunyai dua hasrat, yaitu berkeiginan untuk menjadi satu dengan manusia lain di sekelilingnya dan berkeinginan untuk menjadi satu dengan suasana alam disekelilingnya.
Menurut soerjono soekanto untuk dapat menghadapi dan menyesuaikan diri dengan kedua lingkungan tersebut di atas, manusia mempergunakan pikiran, perasaan dan kehendaknya. Dalam menghadapai alam sekelilingnya seperti udara yang dingin, alam yang kejam maka manusia membuat rumah dan pakaian. Manusia harus makan agar badannya tetap sehat, mereka mengambil makanan sebagai hasil alam sekitarnya. Dengan menggunakan akalnya. Dari dampak kondisi dan situasi lingkungan alam, merupakan faktor motivsi untuk bekerja sama dengan orang lain. Secara modern dorongan tersebut menimbulkan kelompok sosial dalam kehidupan manusia ini karena manusia tak mungkin hidup sendiri. Kelompok sosial tersebut merupakan himpunan atau kesatuan manusia yang hidup bersama. Dalam kehidupan berkelompok dan dalam hubungannya dengan manusia yang lain, pada dasarnya setiap manusia menginginkan beberapa nilai. Harold Lasswell merinci ada delapan nilai yang terdapat daslam masyarakat, yaitu :
a.kekuasaan
b.pendidikan/ penerangan
c.kekayaan
d.kesehatan
e.keterampilan
f.kasih sayang
g.kejujuran
h.kesegaran
Dengan adanya nilai-nilai ini dan manusia menginginkan untuk terpenuhinya kebutuhan tersebut maka manusia menjadi anggota dalam beberapa kelompok.

Read more

Dalam pembahasan tentang materi individu sebagai insan Tuhan Yang Maha Esa, difokuskan kepada individu sebagai warga negara yang menganut agama. Setiap ajaran agama menuntut untuk berperilaku baik yang diaplikasikan dalam kehidupan secara horizontal, di samping mengabdi dalam bentuk ibadah ritual vertikal sesuai dengan keyakinannya
Masing-masing agama memiliki kewajiban ibadah yang ritual yang bersifat vertikal yaitu untuk mengabdi kepada Tuhan sebagai pencipta, misalnya umat islam melaksanakan ibadah ritualnya di Mesjid, umat Katolik dan Prostestan beribadah di Gereja, umat hindu beribadah di klenteng dan umat budha beribadah di pura. Ketika umat hindu melaksanakanan kewajiban ibadahnya di klenteng, tentu umat beragama yang lainnya harus bersikap toleran dan menghormatinya. Jika sikap ini dimiliki oleh setiap umat beragama, tentu kehidupan rukun antar umat beragama akan terjalin
Agama islam mengajar bahwa belum sempurna iman seseorang, kalau kasih sayang kepada orang belum sama dengan kasih sayang kepada dirinya. Bahkan agama islam mengajarkan salah satu ciri orang yang beriman adalah orang itu mencintai negaranya.
Agama kristen katolik mengajarkan bahwa tujuan Tuhan menciptakan manusia untuk kebahagiaan manusia, dosa menghancurkan kebahagiaan manusia dan Yesus kristus pembebas manusia dari dosa.
Dalam agama hindu dikenal dengan ajaran yang tersirat dalam Sloka Moksartham jagat hitaca iti dharma artinya tujuan agama ialah tercapainya kesejahteraan dunia dan kebahagiaan spiritual. Selanjutnya diperinci menjadi 4, yaitu yang disebut Catur Purusa Artha, yaitu 4 tujuan hidup manusia, yaitu Dharma, Artha Kama dan Moksa.
Dalam agama budha dikenal dengan ajaran Catur Paramita yaitu empat sifat luhur di dalam hati nurani, yaitu Metta atau Maitri Karuna, Mudita dan Upekha
Kelangsungan kegiatan keagaamaan dijamin oleh perundang-undangan, seperti pada pembukaan dan batang tubuh UUD 1945 dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta pada perundang-undangan yang lainnya.

Read more

Untuk mencapai tujuan PKn dengan paradigma baru perlu disusun materi dan model pembelajaran yang sejalan dengan tuntutan dan harapan PKn, yakni mengembangkan kecerdasan warga negara dalam dimensi spiritual, rasional, emosional dan sosial mengembangkan tanggung jawab warga negara serta mengembangkan anak didik berpatisipasi sebagai warga negara guna menopang tumbuh dan berkembangnya warga negara yang baik.
Pembelajaran PKn selayaknya dapat membekali siswa dengan pengetahuan dan ketrampilan intelektual yang memadai serta pengalaman praktis agar memiliki kompetensi dan efektivitas dalam berpartisipasi. Oleh karena itu, ada dua hal yang perlu mendapat perhatian guru atau calon guru dalam mempersiapkan pembelajaran PKn di kelas, yakni bekal pengetahuan materi pembelajaran dan metode atau pendekatan pembelajaran.

Materi Pkn dengan paradigma baru dikembangkan dalam bentuk standar nasinal PKn yang pelaksanaannya berprinsip pada implementasi kurikulum terdesentralisasi. Ada empat isi pokok pendidikan kewarganegaraan, yakni
(1)Kemampuan dasar dan kemampuan kewarganegaraan sebagai sasaran pembentukan.
(2)Standar materi kewarganegaraan sebagai muatan kurikulum dan pembelajaran.
(3)Indikator pencapaian sebagai kriteria keberhasilan pencapaian kemampuan.
(4)Rambu-rambu umum pembelajaran sebagai rujukan alternatif bagi para guru.
Pembelajaran PKn yang berbasis portofolio memperkenalkan kepada para siswa dan mendidik mereka dengan beberapa metode dan langkah-langkah yang digunakkan dalam proses politik. Pembelajaran ini bertujuan untuk membina komitmen aktif para siswa terhadap kewarganegaraan dan pemerintahannya.
Langkah-langkah pembelajaran PKn yang berbasis portofolio meliputi :
(1)Mengidentifikasi masalah yang akan dikaji.
(2)Mengumpulkan dan menilai informasi dari berbagai sumber berkenaan dengan masalah yang dikaji
(3)Mengkaji pemecahan masalah.
(4)Membuat kebijakan publik
(5)Membuat rencana tindakan.

Read more

Warga Negara yang Demokratis

Written by Mas Tri Posted in:

Masyarakat demokratis dapat terwujud apabila masyarakat dalam suatu negara memiliki tingkat pendidikan yang layak, cerdas, miliki tingkat penghidupan yang cukup dan mereka punya keinginan berpartisipasi aktif dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Demokrasi berarti pemerintahan yang dijalankan oleh rakyat baik secara langsung maupun tidak langsung setelah adanya proses pemilihan umum secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil, sering disebut “luber dan jurdil”.
Dalam masyarakat demokratis terdapat 5 sistem tata kehidupan, yaitu :
(1)Sistem Personal adalah suatu sistem yang merujuk pada orang-orang yang menjadi subjek dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara, yang terdiri atas pemerintah dan yang diperintah. (2) Sistem Kelembagaan menunjuk kepada lembaga-lembaga negara dan lembaga-lembaga pemerintahan menurut konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3)Sistem Normatif adalah sistem hukum dan peraturan perundang-undangan yang mengatur tata hubungan negara dan warga negara.
(4)Sistem Kewilayahan menunjuk kepada seluruh wilayah teritorial yang termasuk ke dalam yurisdiksi negara Indonesia.
(5)Sistem Ideologis merujuk kepada ide-ide dasar penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
PKn dengan paradigma baru mensyaratkan materi pembelajaran yang memuat komponen-komponen pengetahuan, ketrampilan dan disposisi kepribadian warga negara yang fungsional bukan hanya dalam tataran kehidupan berbangsa dan bernegara melainkan juga dalam masyarakat di era global.
Kewarganegaraan dalam demokrasi konstitusional berarti bahwa setiap warga negara
(1)merupakan anggota penuh dan sederajat dari sebuah masyarakat yang berpemerintahan sendiri dan
(2)diberi hak-hak dasar dan dibebani tanggung jawab.
Keterampilan intelektual yang penting bagi terbentuknya warga negara yang berwawasan luas, efektif dan bertanggungjawab, antara lain adalah keterampilan berpikir kritis, yang meliputi keterampilan mengidentifikasi dan mendiskripsikan, menjelaskan dan menganalisis, mengavaluasi, menentukan dan mempertahankan sikap atau pendapat berkenaan dengan persoalan-persoalan publik.

Read more

Introduction

GAMES

PRIMBON RAMALAN JODOH