meningkatkan harkat, martabat, citra dan profesionalisme guru
Ada beberapa pengertian negara
1.Negara adalah suatu organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan yang ditaati oleh rakyatnya.
2.Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama, atas nama masyarakat
3.Negara adalah suatu masyarakat yang diintregasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan dari bagian masyarakat itu.
4.Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah.
5.Negara adalah asosiasi yang menyelenggarakan penertiban didalam suatu masyarakat dalam suatu wilayah dengan berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang untuk maksud tersebut diberi kekuasaan memaksa.
UUD’ 45 yang berhubungan dengan hak dan kewajiban warga negara adalah pasal 26, 27, 28, 29, 30, 31 dan 34.
Menurut cogan (1998), mengelompokkan warga negara dalam 5 kategori, yaitu warga negara harus memiliki identitas atau jati diri, warga negara memiliki hak-hak tertentu, warga negara memiliki kewajiban-kewajiban yang menjadi keharusan sehingga selalu menjaga keseimbangan antara kepentingan privat dengan kepentingan publik serta memiliki sikap tanggung jawab, warga negara memiliki sikap tanggung jawab untuk berpartisipasi demi kepentingan umum sehingga merasa terpanggil untuk ikut serta dalam kegiatan-kegiatan yang bersifat kepentingan umum, warga negara memiliki sikap menerima nilai-nilai dasar klemsyarakatan sehingga mampu menjalin dan membina kerja sama. Kejujuran dan kedamaian serta rasa cinta den kebersamaan.
Copyright 2010 TRUBUS DOT COM
Theme designed by Lorelei Web Design
Blogger Templates by Blogger Template Place | supported by One-4-All