Penggunaan Dana BOS

Written by Mas Tri Posted in:

Tata cara penggunaan dan pertanggungjawaban dana BOS akan diuraikan untuk setiap komponen yang diperbolehkan didanai oleh BOS. Adapun pertanggungjawaban penggunaan dana untuk pembelian/penggandaan buku teks pelajaran juga identik dengan komponen untuk pembelian buku referensi.
1.Pembiayaan seluruh kegiatan dalam rangka Penerimaan Siswa Baru
* Digunakan untuk biaya pendaftaran, penggandaan formulir, administrasi pendaftaran dan pendaftaran ulang, pembuatan spanduk sekolah gratis, serta kegiatan lain yang berkaitan langsung dengan kegiatan tersebut termasuk di dalamnya pengeluaran untuk alat tulis, fotocopy, honor/uang lembur, dan konsumsi panitia pendaftaran siswa baru dan pendaftaran ulang siswa lama.
* Pembayaran honor panitia dikenakan PPh Pasal 21 (lihat butir B. tentang aturan perpajakan).
2.Pembelian buku referensi dan pengayaan untuk dikoleksi di perpustakaan (hanya bagi sekolah yang tidak menerima DAK)
* Dalam pengadaan buku referensi dan pengayaan untuk dikoleksi di perpustakaan yang harus diperhatikan adalah kualitas buku yang baik dengan harga yang layak dan sistem pembayaran yang dapat dipertanggungjawabkan.
* Pengadaan buku tersebut tidak dikenakan PPN, tetapi dikenakan PPh Pasal 22 kecuali pembelian buku-buku yang bukan buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama (lihat Sub bab B: Perpajakan).
3. Pembelian buku teks pelajaran lainnya (selain yang wajib dibeli) untuk dikoleksi di perpustakaan.
* Dalam pengadaan buku teks pelajaran untuk dikoleksi di perpustakaan yang harus diperhatikan adalah memprioritaskan pemilihan buku yang sudah dibeli hak ciptanya oleh pemerintah. Kalau belum tersedia baru memprioritaskan kepada buku yang telah dinilai kelayakannya. Apabila belum tersedia juga maka pemilihan buku ditetapkan oleh rapat sekolah.
* Pengadaan buku tersebut tidak dikenakan PPN, tetapi dikenakan PPh Pasal 22 (lihat Sub bab B: Perpajakan).
4. Membiayai kegiatan pembelajaran remedial, pembelajaran pengayaan, pemantapan persiapan ujian, olahraga, kesenian, karya ilmiah remaja, pramuka, palang merah remaja, Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), perlengkapan kegiatan ekstrakurikuler dan sejenisnya.
* Dapat digunakan untuk membiayai kegiatan tersebut seperti pengeluaran alat tulis, bahan dan penggandaan materi termasuk honor jam mengajar tambahan di luar jam pelajaran, biaya transportasi dan akomodasi siswa/guru dalam rangka mengikuti lomba, membeli alat olah raga, alat kesenian, perlengkapan kegiatan ekstrakurikuler dan biaya pendaftaran mengikuti lomba.
* Pembelian tersebut dikenakan PPN dan PPh Pasal 22 (lihat Sub bab B: Perpajakan).
* Pembayaran honor panitia dan guru yang mengajar remedial/pengayaan dikenakan PPh Pasal 21 (lihat Sub bab B: Perpajakan).
5. Membiayai ulangan harian, ulangan umum, ujian sekolah dan laporan hasil belajar siswa
* Dapat digunakan untuk membayar honor pengawas ulangan/ujian, penulis soal ujian, pengoreksi hasil ujian, panitia ujian, honor guru dalam rangka penyusunan rapor siswa, membeli bahan dan penggandaan soal, dll yang relevan dengan kegiatan tersebut.
* Pembelian tersebut dikenakan PPN dan PPh Pasal 22 (lihat Sub bab B: Perpajakan).
* Pembayaran honor pengawas, penulis soal ujian, pengoreksi hasil ujian, panitia ujian serta honor guru/wali kelas dalam rangka pembuatan laporan evaluasi siswa dikenakan PPh Pasal 21 (lihat Sub bab B: Perpajakan).
6. Membeli bahan-bahan habis pakai
* Digunakan untuk pembelian bahan pendukung proses belajar mengajar seperti buku tulis, kapur tulis, pensil, spidol, kertas, bahan praktikum, buku induk siswa, buku inventaris. Dana BOS dapat juga digunakan untuk membayar langganan koran/majalah pendidikan, minuman dan makanan ringan untuk kebutuhan sehari-hari di sekolah, serta pengadaan suku cadang alat kantor.
* Untuk pembelian bahan pendukung proses belajar mengajar dikenakan PPN dan PPh Pasal 22 (lihat Sub bab B: Perpajakan).
7. Membayar langganan daya dan jasa
* Untuk membayar langganan listrik, air, telepon dan internet yang ada di sekolah.
* Bila terdapat jaringan telepon dan listrik di sekitar sekolah dan sekolah belum berlangganan daya dan jasa tersebut, diperkenankan untuk memasang sambungan telepon/listrik ke sekolah.
* Tidak diperkenankan untuk pembelian handphone dan membayar pulsa handphone.
* Jika tidak ada jaringan lstrik dan dirasakan diperlukan untuk kegiatan belajar mengajar, maka diperkenankan untuk membeli genset.
* Untuk pembayaran langganan daya dan jasa tidak dikenakan PPN dan PPh Pasal 22 (lihat PP No. 31 tahun 2007 dan KMK 254/KMK03/2001 dan perubahan terakhir 210/PMK.03/2008).
8. Membayar biaya perawatan sekolah
* Digunakan untuk keperluan biaya perawatan ringan sekolah seperti pengecetan, perbaikan atap bocor, perbaikan pintu dan jendela, perbaikan mebeler, perbaikan sanitasi sekolah, perbaikan lantai ubin/keramik dan perawatan fasilitas sekolah lainnya.
* Perawatan ringan dilakukan dengan swakelola.
* Pembayaran honor pekerja berdasarkan upah kerja harian sesuai kehadiran dibuktikan dengan daftar hadir. Honor pekerja dikenakan PPh Pasal 21 (lihat Sub bab B: Perpajakan).
* Pengadaan bahan perawatan ringan dikenakan PPN dan PPh Pasal 22 (lihat Sub bab B: Perpajakan).
9. Membayar honorarium bulanan guru honorer dan tenaga kependidikan honorer.
* Untuk sekolah SD diperbolehkan untuk membayar honor tenaga yang membantu administrasi BOS.
* Bagi guru PNS di sekolah negeri yang mengajar di sekolah swasta di luar kewajiban jam mengajar di sekolah negeri, diperlakukan sebagai tenaga pendidik honorer oleh sekolah swasta tersebut. Guru PNS yang ditugaskan oleh pemerintah di sekolah swasta, diperlakukan sebagaimana PNS di sekolah negeri.
* Tambahan insentif rutin bagi kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan ditanggung sepenuhnya oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
* Honorarium bulanan guru honorer dan tenaga kependidikan honorer dikenakan PPh Pasal 21 (lihat Sub bab B: Perpajakan).
10. Pengembangan Profesi Guru
* Dapat digunakan untuk membiayai kegiatan pelatihan, KKG/MGMP dan KKKS/MKKS. Khusus untuk sekolah yang memperoleh hibah/blok grant pengembangan KKG/MGMP atau sejenisnya pada tahun anggaran yang sama tidak diperkenankan menggunakan dana BOS untuk peruntukkan yang sama. Pengeluaran untuk kegiatan tersebut seperti honorarium nara sumber, penulis naskah materi paparan, pengadaan alat tulis, bahan, penggandaan materi, transport, dan konsumsi dapat menggunakan dana BOS.
* Pengadaan alat tulis/bahan/penggandaan materi dikenakan PPN dan PPh Pasal 22 (lihat Sub bab B: Perpajakan).
* Pembayaran honorarium narasumber, penulis naskah materi paparan, dikenakan PPh Pasal 21 (lihat Sub bab B: Perpajakan).
11. Memberi bantuan biaya transportasi bagi siswa miskin yang menghadapi masalah biaya transport dari dan ke sekolah
* Dipergunakan untuk meringankan biaya transport dari dan ke sekolah bagi siswa miskin. Bantuan biaya transportasi tidak dikenakan pajak. Bantuan diberikan hanya kepada siswa yang karena biaya transportasi sehingga terancam tidak masuk sekolah. Komponen ini juga dapat berbentuk pembelian alat transportasi bagi siswa yang tidak mahal, misalnya sepeda, perahu penyeberangan dll. Alat ini menjadi inventaris sekolah.
12. Membiayai kegiatan dalam kaitan dengan pengelolaan BOS, seperti:
* ATK, penggandaan, surat menyurat, insentif bagi bendahara dalam rangka penyusunan laporan BOS dan biaya transporasi dalam rangka pengambilan dana BOS di Bank/PT Pos Indonesia (Persero).
* Untuk pembelian ATK dan penggandaan dikenakan PPN dan PPh Pasal 22 (lihat Sub bab B: Perpajakan).
* Untuk honor penyusunan laporan dikenakan PPh Pasal 21 (lihat Sub bab B: Perpajakan).
13. Pembelian komputer desktop untuk kegiatan belajar siswa, maksimum 1 set untuk SD dan 2 set untuk SMP, pembelian 1 unit printer, serta kelengkapan komputer seperti hard disk, flash disk, CD/DVD, dan suku cadang komputer/printer
* Pembelian tersebut dikenakan PPN dan PPh Pasal 22 (lihat Sub bab B: Perpajakan).
14. Bila seluruh komponen 1 s.d. 13 di atas telah terpenuhi pendanaannya dari BOS dan masih terdapat sisa dana maka sisa dana BOS tersebut dapat digunakan untuk membeli alat peraga, media pembelajaran, mesin ketik, mebeler sekolah dan peralatan untuk UKS. Bagi sekolah yang telah menerima DAK, tidak diperkenankan menggunakan dana BOS untuk peruntukan yang sama.
* Untuk pembelian tersebut dikenakan PPN dan PPh Pasal 22 (lihat Sub bab B: Perpajakan).
Catatan:
Khusus untuk SMP Terbuka, dana BOS digunakan juga untuk:
1. Kegiatan pembelajaran, yaitu kegiatan-kegiatan yang terkait dengan proses belajar mengajar, meliputi kegiatan:
a. Supervisi oleh Kepala Sekolah, diberikan maksimal sebesar Rp 150.000,-/bulan.
b. Supervisi oleh Wakil Kepala SMP Terbuka, diberikan maksimal sebesar Rp 150.000,-/bulan.
c. Kegiatan tatap muka di Sekolah Induk oleh Guru Bina, diberikan rata-rata maksimal sebesar Rp 150.000,-/bulan tetapi secara proporsional perlu disesuaikan dengan beban mengajarnya.
d. Kegiatan pembimbingan di TKB oleh Guru Pamong, diberikan masing-masing maksimal sebesar Rp 150.000,-/bulan.
e. Kegiatan administrasi ketatausahaan oleh petugas Tata Usaha (1 orang), diberikan maksimal sebesar Rp 100.000,-/bulan.
f. Pengelolaan kegiatan pembelajaran oleh Pengelola TKB Mandiri diberikan maksimal sebesar Rp 150.000,-/bulan.
Pembayaran honorarium tersebut dikenakan PPh Pasal 21 (lihat butir B. tentang aturan perpajakan).
2. Biaya transportasi Guru Bina dan Guru Pamong dari SMP Induk ke TKB dan sebaliknya disesuaikan dengan kondisi geografis dan sarana transportasi, yaitu:
a. Transportasi Guru Bina ke TKB.
b. Transportasi Guru Pamong ke Sekolah Induk.
c. Transportasi Kepala Sekolah dan Wakil Kepala SMP Terbuka dalam rangka supervisi ke TKB.
d. Transportasi Pengelola TKB Mandiri ke Sekolah Induk dalam rangka koordinasi, konsultasi, dan pelaporan.

Label : automotive Hotels pimmy ride Phone Cell Property wallpapers Anti Vir car body design

Introduction

GAMES

PRIMBON RAMALAN JODOH