meningkatkan harkat, martabat, citra dan profesionalisme guru
Profesionalitas kinerja guru dalam mengembang tugas sebagai pengelola pembelajaran di sekolah, ditandai dengan kemandirian dalam meningkatkan kualitas kompetensi diri dan komitmen yang tinggi untuk berupaya meningkatkan kualitas proses dan hasil pembelajaran.
Dalam rangka memperdayakan, membina dan mengembangkan profesionalitas guru, Pemerintah memberikan perhatian yang
signifikan melalui pemberian penghargaan bagi guru, khususnya guru berprestasi.
Guru Berprestasi adalah guru yang memiliki kinerja melampaui terget yang ditetapkan satuan pendidikan mencakup kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial dan profesional, menghasilkan karya kreatif atau inovatif yang diakui pada tingkat daerah, nasional dan atau internasional, dan secara langsung membimbing peserta didik hingga mencapai prestasi di bidang intrakurikuler dan atau ekstrakurikuler. Untuk mengukur hal tersebut perlu dilaksanakan pemilihan guru berprestasi sebagai wahana yang representatif dalam mengukur dan menilai kompetensi, kreatifitas dan komitmen selama melaksanakan tugas.
Dalam pemilihan guru berprestasi dilaksanakan dengan menguji dan mengukur 5 (lima) aspek yaitu :
1. Kinerja meliputi kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial dan profesional
2. Karya Inovatif meliputi penemuan atau pengembangan pendekatan pembelajaran melalui penelitian tindakan kelas
3. Hasil Bimbingan meliputi kegiatan intrakurikuler maupun ekstrakurikuler
4. Dokumen Portofolio
5. Psikotest
Masing-masing aspek diuji dan diukur dengan menggunakan teknik yang berbeda, seperti tes tertulis, presentasi, wawancara, portofolio, observasi dan dokumentasi.
Copyright 2010 TRUBUS DOT COM
Theme designed by Lorelei Web Design
Blogger Templates by Blogger Template Place | supported by One-4-All