PP No. 53 Tahun 2010

Written by Mas Tri Posted in:


Berikut Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan APBN merupakan perubahan kedua atas Keppres Nomor 42 Tahun 2002 setelah sebelumnya dirubah dengan Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2004 untuk dapat dipedomani oleh setiap unit kerja/satuan kerja di lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.

Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 yang bekaitan dengan peraturan kepegawaian bagi PNS menyangkut disiplin kerja terus disosialisasikan, menurut Kepala UPTD Dikpora Kecamatan Sukorejo dalam acara rutin MKKS Kepala SD/MI mengingatkan kepala sekolah, guru dan seluruh jajaran terkait dalam melaksanakan kerja hendaknya mengikuti aturan dan kewajibannya yang menjadi tanggungjawabnya dan jangan mencoba-coba untuk melanggarnya sebab akan merugikan diri sendiri, dalam PP No. 53 tahun 2010 dengan jelas mengatakan bahwa hitungan tidak masuk kerja dihitung secara kumulatif pada tahun berjalan. Keluar kantor tidak jelas sampai dengan 7.5 jam dalam sehari itu juga dikategorikan tidak masuk kerja. Pegawai yang tidak masuk kerja selama lima hari tanpa keterangan akan menerima teguran lisan, enam sampai sepuluh hari teguran tertulis dan 1 sampai dengan 15 hari kepadanya akan disampaikan pernyataan tidak puas secara tertulis. Enam belas sampai 30 hari dapat menyebabkan seorang PNS terkena hukuman sedang berupa penundaan Kenaikan Gaji Berkala, penundaan pangkat selama satu tahun dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun. Sedangkan untuk kategori pelanggaran berat yaitu tidak masuk kerja tanpa keterangan antara 31 sampai dengan lebih dari 45 hari dapat dikenakan hukuman diturunkan pangkatnya selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan dan pembebasan dari jabatan. Lebih dari 45 hari hukuman diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS

Read more

Pengembangan RPP

Written by Mas Tri Posted in:


RPP dijabarkan dari silabus untuk mengarahkan ke¬giatan belajar peserta didik dalam upaya mencapai KD. Setiap guru pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP secara lengkap dan sistematis agar pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.
RPP disusun untuk setiap KD yang dapat dilaksanakan dalam satu kali pertemuan atau lebih. Guru merancang penggalan RPP untuk setiap pertemuan yang disesuaikan dengan penjadwalan di satuan pendidikan.

A.Komponen RPP adalah
1.Identitas mata pelajaran
Identitas mata pelajaran, meliputi: satuan pendidikan,kelas, semester, program/program keahlian, mata pela¬jaran atau tema pelajaran, jumlah pertemuan.
2.Standar kompetensi
Standar kompetensi merupakan kualifikasi kemam¬puan minimal peserta didik yang menggambarkan penguasaan pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang diharapkan dicapai pada setiap kelas dan/atau semester pada suatu mata pelajaran.
3.Kompetensi dasar
Kompetensi dasar adalah sejumlah kemampuan yang harus dikuasai peserta didik•dalam mata pelajaran ter¬tentu sebagai rujukan penyusunan indikator kompe¬tensi dalam suatu pelajaran.
4.Indikator pencapaian kompetensi
Indikator kompetensi adalah perilaku yang dapat diukur dan/atau diobservasi untuk menunjukkan ketercapaian kompetensi dasar tertentu yang menjadi acuan penilai¬an mata pelajaran. Indikator pencapaian kompetensi dirumuskan dengan menggunakan kata kerja opera¬sional yang dapat diamati dan diukur, yang mencakup pengetahuan, sikap, dan keterampilan.
5.Tujuan pembelajaran
Tujuan pembelajaran menggambarkan proses dan ha¬sil belajar yang diharapkan dicapai oleh peserta didik sesuai dengan kompetensi dasar.
6.Materi ajar
Materi ajar memuat fakta, konsep, prinsip, dan pro¬sedur yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator pencapaian kompe¬tensi.
7.Alokasi waktu
Alokasi waktu ditentukan sesuai dengan keperluan un¬tuk pencapaian KD dan beban belajar.
8.Metode pembelajaran
Metode pembelajaran digunakan oleh guru untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembela¬jaran agar peserta didik mencapai kompetensi dasar atau seperangkat indikator yang telah ditetapkan. Pemi¬lihan metode pembelajaran disesuaikan dengan situ¬asi dan kondisi peserta didik, serta karakteristik dari setiap indikator dan kompetensi yang hendak dicapai pada setiap mata pelajaran. Pendekatan pembelajaran tematik digunakan untuk peserta didik kelas 1 sampai kelas 3 SD/M I.
9.Kegiatan pembelajaran
a.Pendahuluan
Pendahuluan merupakan kegiatan awal dalam suatu pertemuan pembelajaran yang ditujukan un¬tuk membangkitkan motivasi dan memfokuskan perhatian peserta didik untuk berpartisipasi aktif dalam proses pembelajaran.
b.Inti
Kegiatan inti merupakan proses pembelajaran untuk mencapai KD. Kegiatan pembelajaran di¬lakukan secara interaktif, inspiratif, menyenang¬kan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Kegiatan ini dilakukan secara sistematis dan sistemik melalui proses.eksplorasi, elaborasi, dan konfirmasi.
c.Penutup
Penutup merupakan kegiatan yang dilakukan un¬tuk mengakhiri aktivitas pembelajaran yang dapat dilakukan dalam bentuk rangkuman atau kesimpul¬an, penilaian dan refleksi, umpan balik, dan tindaklanjut.
10.Penilaian hasil belajar
Prosedur dan instrumen penilaian proses dan hasil belajar disesuaikan dengan indikator pencapaian kom¬petensi dan mengacu kepada Standar Penilaian.
11.Sumber belajar
Penentuan sumber belajar didasarkan pada standar kompetensi dan kompetensi dasar, serta materi ajar, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kom¬petensi.
B.Prinsip-prinsip Penyusunan RPP
1.Memperhatikan perbedaan individu peserta didik
RPP disusun dengan memperhatikan perbedaan jenis kelamin, kemampuan awal, tingkat intelektual, minat, motivasi belajar, bakat, potensi, kemampuan sosial, emosi, gaya belajar, kebutuhan khusus, kecepatan belajar, latar belakang budaya, norma, nilai, dan/atau lingkungan peserta didik.
2.Mendorong partisipasi aktif peserta didik
Proses pembelajaran dirancang dengan berpusat pada peserta didik untuk mendorong motivasi, minat, krea¬tivitas, inisiatif, inspirasi, kemandirian, dan semangat belajar.
3.Mengembangkan budaya membaca dan menulis Proses pembelajaran dirancang untuk mengembang¬kan kegemaran membaca, pemahaman beragam ba¬caan, dan berekspresi dalam berbagai bentuk tulisan.
4.Memberikan umpan balik dan tindak lanjut
RPP memuat rancangan program pemberian umpan balik positif, penguatan, pengayaan, dan remedi.
5.Keterkaitan dan keterpaduan
RPP disusun dengan memperhatikan keterkaitan dan keterpaduan antara SK, KD, materi pembelajaran, ke¬giatan pernlielajaran, indikator pencapaian kompeten¬si, penilaian, dan sumber belajar dalam satu keutuhan pengalaman belajar. RPP disusun dengan mengako¬modasikan pembelajaran tematik, keterpaduan lintas mata pelajaran, lintas aspek belajar, dan keragaman budaya.
6.Menerapkan teknologi informasi dan komunikasi
RPP disusun dengan mempertimbangkan penerapan teknologi informasi dan komunikasi secara terintegra¬si, sistematis, dan efektif sesuai dengan situasi dan kondisi.
C.Pelaksanaan Pembelajaran
Pelaksanaan pembelajaran merupakan implementasi dari RPP. Pelaksanaan pembelajaran meliputi kegiatan pendahuluan, ::ayiatan inti dan kegiatan penutup.
1.Kegiatan Pendahuluan
Dalam kegiatan pendahuluan, guru:
a.menyiapkan peserta didik secara psikis dan fisik untuk mengikuti proses pembelajaran;
b.mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang mengait¬kan pengetahuan sebelumnya dengan materi yang akan dipelajari;
c.menjelaskan tujuan pembelajaran atau kompetensi dasar yang akan dicapai;
d.menyampaikan cakupan materi dan penjelasanuraian kegiatan sesuai silabus.
2.Kegiatan Inti
Pelaksanaan kegiatan inti merupakan proses pem¬belajaran untuk mencapai KD yang dilakukan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, me¬motivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativi¬tas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.
Kegiatan inti menggunakan metode yang disesuai¬kan dengan karakteristik peserta didik dan mata pela¬jaran, yang dapat meliputi proses eksplorasi, elaborasi, dan konfirmasi.
a.Eksplorasi
Dalam kegiatan eksplorasi, guru:
1)melibatkan peserta didik mencari informasi yang luas dan dalam tentang topik/tema materi yang akan dipelajari dengan menerapkan prin¬sip alam takambang jadi guru dan belajar dari aneka sumber;
2)menggunakan beragam pendekatan pembela¬jaran, media pembelajaran, dan sumber belajar lain;
3)memfasilitasi terjadinya interaksi antarpeserta didik serta antara peserta didik dengan guru, lingkungan, dan sumber belajar lainnya;
4)melibatkan peserta didik secara aktif dalam se¬tiap kegiatan pembelajaran; dan
5)memfasilitasi peserta didik melakukan per¬cobaan di laboratorium, studio, atau lapangan.
b.Elaborasi
Dalam kegiatan elaborasi, guru:
1)membiasakan peserta didik membaca dan me¬nulis yang beragam melalui tugas-tugas tertentu yang bermakna;
2)memfasilitasi peserta didik melalui pemberian tugas, diskusi, dan lain-lain untuk memuncul¬kan gagasan baru baik secara lisan maupun tertulis;
3)memberi kesempatan untuk berpikir, menga¬nalisis, menyelesaikan masalah, dan bertindak tanpa rasa takut;
4)memfasilitasi peserta didik dalam pembelajaran kooperatif can kolaboratif;
5)memfasilitasi peserta didik berkompetisi secara sehat untuk meningkatkan prestasi belajar;
6)memfasilitasi peserta didik membuat laporan eksplorasi yang dilakukan balk lisan maupun tertulis, secara individual maupun kelompok;
7)memfasilitasi peserta didik untuk menyajikan r iasi; kerja individual maupun kelompok;
8)memfasilitasi peserta didik melakukan pamer¬an, turnamen, festival, serta produk yang diha¬silkan;
9)memfasilitasi peserta didik melakukan kegiatan yang menumbuhkan kebanggaan dan rasa per¬caya diri peserta didik.
c.Konfirmasi
Dalam kegiatan konfirmasi, guru:
1)memberikan umpan balik positif dan penguatan dalam bentuk lisan, tulisan, isyarat, maupunhadiah terhadap keberhasilan peserta didik,
2)memberikan konfirmasi terhadap hasil eksplo¬rasi dan elaborasi peserta didik melalui ber¬bagai sumber,
3)memfasilitasi peserta didik melakukan refleksi untuk memperoleh pengalaman belajar yang telah dilakukan,
4)memfasilitasi peserta didik untuk memperoleh pengalaman yang bermakna dalam mencapai kompetensi dasar:
a)berfungsi sebagai narasumber dan fasilita¬tor dalam menjawab pertanyaan peserta didik yang menghadapi kesulitan, dengan menggunakan bahasa yang baku dan be-nar;
b)membantu menyelesaikan masalah;
c)memberi acuan agar peserta didik dapatmelakukan pengecekan hasil eksplorasi;
d)memberi informasi untuk bereksplorasi Iebih jauh;
e)memberikan motivasi kepada peserta didik yang kurang atau belum berpartisipasi aktif.
3.Kegiatan Penutup
Dalam kegiatan penutup, guru:
a.bersama-sama dengan peserta didik dan/atau sendiri membuat rangkuman/simpulan pelajaran;
b.melakukan penilaian dan/atau refleksi terhadap kegiatan yang sudah dilaksanakan secara konsis¬ten dan terprogram;
c.memberikan umpan balik terhadap proses dan hasil pembelajaran;
d.merencanakan kegiatan tindak lanjut dalam bentuk pembelajaran remedi, program pengayaan, layan¬an konseling dan/atau memberikan tugas balk tu¬gas individual maupun kelompok sesuai dengan hasil belajar peserta didik;
e.menyampaikan iencana pembelajaran pada per¬temuan berikutnya.

Read more

Pengembangan Silabus

Written by Mas Tri Posted in:

A.Pengertian Silabus
Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar kompetensi , kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu, dan sumber/bahan/alat belajar. Silabus merupakan penjabaran standar kompetensi dan kompetensi dasar ke dalam materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian.

B.Prinsip Pengembangan Silabus
1.Ilmiah
Keseluruhan materi dan kegiatan yang menjadi muatan dalam silabus harus benar dan dapat dipertanggungjawabkan secara keilmuan.
2.Relevan
Cakupan, kedalaman, tingkat kesukaran dan urutan penyajian materi dalam silabus sesuai dengan tingkat perkembangan fisik, intelektual, sosial, emosional, dan spritual peserta didik.
3.Sistematis
Komponen-komponen silabus saling berhubungan secara fungsional dalam mencapai kompetensi.
4.Konsisten
Adanya hubungan yang konsisten (ajeg, taat asas) antara kompetensi dasar, indikator, materi pokok, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian.
5.Memadai
Cakupan indikator, materi pokok, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian cukup untuk menunjang pencapaian kompetensi dasar.
6.Aktual dan Kontekstual
Cakupan indikator, materi pokok, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian memperhatikan perkembangan ilmu, teknologi, dan seni mutakhir dalam kehidupan nyata, dan peristiwa yang terjadi.
7.Fleksibel
Keseluruhan komponen silabus dapat mengakomodasi keragaman peserta didik, pendidik, serta dinamika perubahan yang terjadi di sekolah dan tuntutan masyarakat.
8.Menyeluruh
Komponen silabus mencakup keseluruhan ranah kompetensi (kognitif, afektif, psikomotor).
C.Unit Waktu Silabus
1.Silabus mata pelajaran disusun berdasarkan seluruh alokasi waktu yang disediakan untuk mata pelajaran selama penyelenggaraan pendidikan di tingkat satuan pendidikan.
2.Penyusunan silabus memperhatikan alokasi waktu yang disediakan per semester, per tahun, dan alokasi waktu mata pelajaran lain yang sekelompok.
3.Implementasi pembelajaran per semester menggunakan penggalan silabus sesuai dengan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar untuk mata pelajaran dengan alokasi waktu yang tersedia pada struktur kurikulum.
D.Pengembang Silabus
Pengembangan silabus dapat dilakukan oleh para guru secara mandiri atau berkelompok dalam sebuah sekolah atau beberapa sekolah, kelompok kerja guru (KKG)
1.Disusun secara mandiri oleh guru kelas apabila guru yang bersangkutan mampu mengenali karakteristik siswa, kondisi sekolah dan lingkungannya.
2.Apabila guru mata pelajaran karena sesuatu hal belum dapat melaksanakan pengembangan silabus secara mandiri, maka pihak sekolah dapat mengusahakan untuk membentuk kelompok guru mata pelajaran untuk mengembangkan silabus yang akan digunakan oleh sekolah tersebut.
3.Di SD/MI semua guru kelas, dari kelas I sampai dengan kelas VI, menyusun silabus secara bersama. Di SMP/MTs untuk mata pelajaran IPA dan IPS terpadu disusun secara bersama oleh guru yang terkait.
4.Sekolah yang belum mampu mengembangkan silabus secara mandiri, sebaiknya bergabung dengan sekolah-sekolah lain melalui forum MGMP/PKG untuk bersama-sama mengembangkan silabus yang akan digunakan oleh sekolah-sekolah dalam lingkup MGMP/PKG setempat.
5.Dinas Pendidikan setempat dapat memfasilitasi penyusunan silabus dengan membentuk sebuah tim yang terdiri dari para guru berpengalaman di bidangnya masing-masing.
E.Langkah-langkah Pengembangan Silabus
1.Mengkaji Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar
Mengkaji standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran sebagaimana tercantum pada Standar Isi, dengan memperhatikan hal-hal berikut:
a.Urutan berdasarkan hierarki konsep disiplin ilmu dan/atau tingkat kesulitan materi, tidak harus selalu sesuai dengan urutan yang ada di SI;
b.Keterkaitan antara standar kompetensi dan kompetensi dasar dalam mata pelajaran;
c.Keterkaitan antara standar kompetensi dan kompetensi dasar antarmata pelajaran.
2.Mengidentifikasi Materi Pokok/Pembelajaran
Mengidentifikasi materi pokok/pembelajaran yang menunjang pencapaian kompetensi dasar dengan mempertimbangkan:
a.potensi peserta didik;
b.relevansi dengan karakteristik daerah,
c.tingkat perkembangan fisik, intelektual, emosional, sosial, dan spritual peserta didik;
d.kebermanfaatan bagi peserta didik;
e.struktur keilmuan;
f.aktualitas, kedalaman, dan keluasan materi pembelajaran;
g.relevansi dengan kebutuhan peserta didik dan tuntutan lingkungan; dan
h.alokasi waktu.
3.Mengembangkan Kegiatan Pembelajaran
Kegiatan pembelajaran dirancang untuk memberikan pengalaman belajar yang melibatkan proses mental dan fisik melalui interaksi antarpeserta didik, peserta didik dengan guru, lingkungan, dan sumber belajar lainnya dalam rangka pencapaian kompetensi dasar. Pengalaman belajar yang dimaksud dapat terwujud melalui penggunaan pendekatan pembelajaran yang bervariasi dan berpusat pada peserta didik. Pengalaman belajar memuat kecakapan hidup yang perlu dikuasai peserta didik.
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam mengembangkan kegiatan pembelajaran adalah sebagai berikut.
a. Kegiatan pembelajaran disusun untuk memberikan bantuan kepada para pendidik, khususnya guru, agar dapat melaksanakan proses pembelajaran secara profesional.
b.Kegiatan pembelajaran memuat rangkaian kegiatan yang harus dilakukan oleh peserta didik secara berurutan untuk mencapai kompetensi dasar.
c.Penentuan urutan kegiatan pembelajaran harus sesuai dengan hierarki konsep materi pembelajaran.
bRumusan pernyataan dalam kegiatan pembelajaran minimal mengandung dua unsur penciri yang mencerminkan pengelolaan pengalaman belajar siswa, yaitu kegiatan siswa dan materi.
4.Merumuskan Indikator Pencapaian Kompetensi
Indikator merupakan penanda pencapaian kompetensi dasar yang ditandai oleh perubahan perilaku yang dapat diukur yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
Indikator dikembangkan sesuai dengan karakteristik peserta didik, mata pelajaran, satuan pendidikan, potensi daerah dan dirumuskan dalam kata kerja operasional yang terukur dan/atau dapat diobservasi. Indikator digunakan sebagai dasar untuk menyusun alat penilaian.
5.Penentuan Jenis Penilaian
Penilaian pencapaian kompetensi dasar peserta didik dilakukan berdasarkan indikator. Penilaian dilakukan dengan menggunakan tes dan non tes dalam bentuk tertulis maupun lisan, pengamatan kinerja, pengukuran sikap, penilaian hasil karya berupa tugas, proyek dan/atau produk, penggunaan portofolio, dan penilaian diri.
Penilaian merupakan serangkaian kegiatan untuk memperoleh, menganalisis, dan menafsirkan data tentang proses dan hasil belajar peserta didik yang dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan, sehingga menjadi informasi yang bermakna dalam pengambilan keputusan.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penilaian.
a.Penilaian diarahkan untuk mengukur pencapaian kompetensi.
b.Penilaian menggunakan acuan kriteria; yaitu berdasarkan apa yang bisa dilakukan peserta didik setelah mengikuti proses pembelajaran, dan bukan untuk menentukan posisi seseorang terhadap kelompoknya.
c.Sistem yang direncanakan adalah sistem penilaian yang berkelanjutan. Berkelanjutan dalam arti semua indikator ditagih, kemudian hasilnya dianalisis untuk menentukan kompetensi dasar yang telah dimiliki dan yang belum, serta untuk mengetahui kesulitan siswa.
d.Hasil penilaian dianalisis untuk menentukan tindak lanjut. Tindak lanjut berupa perbaikan proses pembelajaran berikutnya, program remedi bagi peserta didik yang pencapaian kompetensinya di bawah kriteria ketuntasan, dan program pengayaan bagi peserta didik yang telah memenuhi kriteria ketuntasan.
e.Sistem penilaian harus disesuaikan dengan pengalaman belajar yang ditempuh dalam proses pembelajaran. Misalnya, jika pembelajaran menggunakan pendekatan tugas observasi lapangan maka evaluasi harus diberikan baik pada proses (keterampilan proses) misalnya teknik wawancara, maupun produk/hasil melakukan observasi lapangan yang berupa informasi yang dibutuhkan.
6.Menentukan Alokasi Waktu
Penentuan alokasi waktu pada setiap kompetensi dasar didasarkan pada jumlah minggu efektif dan alokasi waktu mata pelajaran per minggu dengan mempertimbangkan jumlah kompetensi dasar, keluasan, kedalaman, tingkat kesulitan, dan tingkat kepentingan kompetensi dasar. Alokasi waktu yang dicantumkan dalam silabus merupakan perkiraan waktu rerata untuk menguasai kompetensi dasar yang dibutuhkan oleh peserta didik yang beragam.
7.Menentukan Sumber Belajar
Sumber belajar adalah rujukan, objek dan/atau bahan yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran, yang berupa media cetak dan elektronik, narasumber, serta lingkungan fisik, alam, sosial, dan budaya.
Penentuan sumber belajar didasarkan pada standar kompetensi dan kompetensi dasar serta materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi.

Read more

Latar Belakang

Written by Mas Tri Posted in:

EDS dikembangkan sejalan dengan sistem penjaminan mutu, khususnya yang terkait dengan perencanaan pengembangan sekolah dan manajemen berbasis sekolah. EDS juga dikaitkan dengan praktek dan peran kelembagaan yang memang sudah berjalan, seperti:
•Manajemen Berbasis Sekolah
•Perencanaan Pengembangan Sekolah
•Akreditasi Sekolah
•Implementasi SPM dan SNP
•Peran LPMP/BDK dan P4TK
•Peran Pengawas
•Manajemen pendidikan yang dilakukan oleh pemerintah propinsi dan kabupaten
•Rencana Pembangunan Nasional Bidang Pendidikan, Renstra Kemendiknas, dan Renstra Kemenag)
EDS bukanlah proses yang birokratis atau mekanis, melainkan suatu proses dinamis yang melibatkan semua pemangku kepentingan dalam sekolah. EDS perlu dikaitkan dengan proses perencanaan sekolah dan dipandang sebagai bagian yang penting dalam kinerja siklus pengembangan sekolah. Sebagai kerangka kerja untuk perubahan dan perbaikan, proses ini secara mendasar menjawab 3 (tiga) pertanyaan kunci dibawah ini:
a.Seberapa baikkah kinerja sekolah kita? Hal ini terkait dengan kriteria untuk perencanaan pengembangan sekolah dan indikator yang relevan dari SPM dan SNP.
b.Bagaimana kita dapat mengetahui kinerja? Hal ini terkait dengan bukti apa yang dimiliki sekolah untuk menunjukkan pencapaiannya.
c.Bagaimana kita dapat meningkatkan kinerja? Dalam hal ini sekolah melaporkan dan menindaklanjuti apa yang telah ditemukan sesuai pertanyaan di atas (perencanaan pengembangan sekolah)
Sekolah menjawab ketiga masalah ini setiap tahunnya dengan menggunakan seperangkat indikator kinerja untuk melakukan pengkajian yang obyektif terhadap kinerja mereka berdasarkan SPM dan SNP yang ditetapkan Kab/Kota, dan mengumpulkan bukti mengenai kinerja peningkatan mutu pendidikan yang dilakukan. Kegiatan tersebut dilakukan berdasarkan 8 standar nasional dan standar pelayanan minimal yang paling relevan bagi sekolah: proses belajar mengajar termasuk isi,kompetensi lulusan, dan penilaian; pengelolaan sekolah, kompetensi pendidika dan tenaga kependidikan, , sarana dan fasilitas, serta pembiayaan. Informasi tambahan seperti tingkat ketercapaian kinerja sekolah dalam memenuhi kebutuhan semua peserta didiknya dan kapasitas sekolah untuk perbaikan serta dukungan yang dibutuhkan juga dimasukkan di sini. Data dapat juga dikaitkan dengan kebutuhan lokal dan informasi khusus terkait dengan kondidi sekolah. Informasi kuantitatif seperti tingkat penerimaan siswa baru, hasil ujian, tingkat pengulangan dan lain-lain, beserta informasi kualitatif seperti pendapat dan penilaian profesional dan para pemangku kepentingan di sekolah dikumpulkan guna mendapatkan gambaran secara menyeluruh. Kesemua informasi ini kemudian dipergunakan sebagai dasar untuk mempersiapkan suatu rencana pengembangan sekolah yang terpadu.
Selama berjalannya proses EDS, diharapkan dapat dibangun adanya visi yang jelas mengenai apa yang diinginkan oleh para pemangku kepentingan terhadap sekolah mereka. Untuk dapat membangun visi bersama mengenai mutu ini yang harus dilakukan adalah semua pemangku kepentingan harus terlibat dalam proses untuk menyepakati nilai-nilai dan prinsip-prinsip yang akan ditetapkan. Visi bersama akan membawa pada arah yang lebih jelas pengembangan sekolah ke depan.
Yang juga penting diperhatikan adalah bahwa bukti-bukti yang terpilih untuk menunjukkan tingkat pencapaian adalah bukti yang dapat dipergunakan untuk melakukan evaluasi. Hal ini dapat dicapai dengan mempergunakan kisaran indikator dan sumber informasi termasuk data, pendapat dan hasil observasi.
Penyegitigaan bukti ini menjamin bahwa konsistensi akan terus diperiksa ulang dan bahwa indikator-indikator yang ada dipandang dari berbagai sudut (triangulasi) untuk memberikan informasi mengenai apa yang sebenarnya sedang terjadi. Hal ini penting mengingat apa yang dituliskan dalam dokumen tidak selalu merupakan hal yang sebenarnya terjadi. Misalnya, sebuah rencana mengajar tidak selalu dapat merekam bagaimana suatu pelajaran diajarkan, dokumen kurikulum tidak selalu menjadi jaminan bahwa kurikulum disampaikan dengan utuh, dan bahan pelajaran dapat dihitung tetapi bukan berarti bahan tersebut dipergunakan sesuai kepentingannya secara efektif.
Karena itulah kemudian sekolah akan mengukur dampak dari berbagai kegiatan pentingnya terkait dengan peserta didik dan kegiatan belajar, dan setiap tahun sekolah juga memeriksa hasil dan dampak dari kegiatan belajar mengajar dan bagaimana sekolah dapat memenuhi kebutuhan peserta didik.. Yang harus dicatat adalah banyak bidang yang sangat terkait erat dan kelebihan serta kelemahan dalam satu bidang ternyata juga akan mempengaruhi bidang lainnya. Hal yang sangat penting dalam proses ini adalah sekolah harus mempergunakan evaluasi ini untuk memprioritaskan bidang yang memerlukan peningkatan dan mempersiapkan rencana pengembangan/ peningkatan sekolah. Proses ini kemudian menjadi bagian dari siklus pengembangan dan peningkatan yang berkelanjutan.
etos kerja sekolah. Yang penting diingat adalah bahwa informasi yang didapatkan harus dianggap penting dan tidak lagi dianggap sebagai beban atau hanya sekedar sebagai daftar data yang perlu dikumpulkan karena diminta oleh pihak luar. Proses EDS harus menjadi suatu refleksi untuk mengubah dan memperbaiki tata kerja dan karena itu hanya akan dianggap berhasil jika dapat membawa sekolah pada peningkatan pelayanan pendidikan dan hasilnya bagi para peserta didik. Kemudian sekolah akan menjadi pemain inti dalam peningkatan mutu dan memberikan penjaminan terhadap pelayanan pendidikan yang bermutu mutu yang berikan.

Read more

Pengantar

Written by Mas Tri Posted in:

Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) dan Kementerian Agama (Kemenag) telah menunjukkan komitmen dalam meningkatkan mutu pendidikan di sekolah-sekolah di Indonesia melalui Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan (SPMP) sesuai dengan Permendiknas No. 63 tahun 2009.
SPMP mendefinisikan penjaminan mutu sebagai ‘serangkaian proses dan sistem yang saling terkait untuk mengumpulkan, menganalisa, dan melaporkan data mengenai kinerja dan mutu dari tenaga kependidikan, program dan lembaga. Proses penjaminan mutu mengindentifikasi bidang-bidang pencapaian dan prioritas untuk perbaikan, menyediakan data untuk pembuatan keputusan berbasis bukti dan membantu membangun budaya perbaikan yang berkelanjutan. Pencapaian mutu pendidikan dikaji berdasarkan Standar Pelayanan Minimum (SPM) dan Standar Nasional Pendidikan (SNP).

Sebagai komponen penting dalam SPMP, Evaluasi Diri Sekolah (EDS) merupakan dasar peningkatan mutu dan penyusunan Rencana Kerja Tahunan (RKT) sekolah. EDS juga menjadi sumber informasi kebijakan untuk penyusunan program pengembangan pendidikan kabupaten/kota. Karena itulah EDS menjadi bagian yang integral dalam penjaminan dan peningkatan mutu. EDS adalah suatu proses yang memberikan tanggung jawab kepada sekolah untuk mengevaluasi kemajuan mereka sendiri dan mendorong sekolah untuk menetapkan prioritas peningkatan mutu sekolah. Kegiatan EDS berbasis sekolah, tetapi proses ini juga mensyaratkan adanya keterlibatan dan dukungan dari orang-orang yang bekerja dalam berbagai tingkatan yang berbeda dalam sistem ini, dan hal ini tentu saja membantu terjaminnya transparansi dan validitasi proses.
EDS merupakan komponen penentu yang sangat penting dalam sistem pengembangan pendidikan nasional karena dengan EDS sekolah berperan dalam membangun informasi pendidikan nasional terutama dalam memotret kinerja sekolah dalam penerapan SPM dan SNP. Informasi yang terbangun menjadi dasar untuk dasar perencanaan peningkatan mutu berkelanjutan dan pengembangan kebijakan pendidikan pada tingkat kab/kota, propinsi, dan nasional.

Read more

Introduction

GAMES

PRIMBON RAMALAN JODOH