meningkatkan harkat, martabat, citra dan profesionalisme guru
A.Pengertian Silabus
Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar kompetensi , kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu, dan sumber/bahan/alat belajar. Silabus merupakan penjabaran standar kompetensi dan kompetensi dasar ke dalam materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian.
B.Prinsip Pengembangan Silabus
1.Ilmiah
Keseluruhan materi dan kegiatan yang menjadi muatan dalam silabus harus benar dan dapat dipertanggungjawabkan secara keilmuan.
2.Relevan
Cakupan, kedalaman, tingkat kesukaran dan urutan penyajian materi dalam silabus sesuai dengan tingkat perkembangan fisik, intelektual, sosial, emosional, dan spritual peserta didik.
3.Sistematis
Komponen-komponen silabus saling berhubungan secara fungsional dalam mencapai kompetensi.
4.Konsisten
Adanya hubungan yang konsisten (ajeg, taat asas) antara kompetensi dasar, indikator, materi pokok, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian.
5.Memadai
Cakupan indikator, materi pokok, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian cukup untuk menunjang pencapaian kompetensi dasar.
6.Aktual dan Kontekstual
Cakupan indikator, materi pokok, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian memperhatikan perkembangan ilmu, teknologi, dan seni mutakhir dalam kehidupan nyata, dan peristiwa yang terjadi.
7.Fleksibel
Keseluruhan komponen silabus dapat mengakomodasi keragaman peserta didik, pendidik, serta dinamika perubahan yang terjadi di sekolah dan tuntutan masyarakat.
8.Menyeluruh
Komponen silabus mencakup keseluruhan ranah kompetensi (kognitif, afektif, psikomotor).
C.Unit Waktu Silabus
1.Silabus mata pelajaran disusun berdasarkan seluruh alokasi waktu yang disediakan untuk mata pelajaran selama penyelenggaraan pendidikan di tingkat satuan pendidikan.
2.Penyusunan silabus memperhatikan alokasi waktu yang disediakan per semester, per tahun, dan alokasi waktu mata pelajaran lain yang sekelompok.
3.Implementasi pembelajaran per semester menggunakan penggalan silabus sesuai dengan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar untuk mata pelajaran dengan alokasi waktu yang tersedia pada struktur kurikulum.
D.Pengembang Silabus
Pengembangan silabus dapat dilakukan oleh para guru secara mandiri atau berkelompok dalam sebuah sekolah atau beberapa sekolah, kelompok kerja guru (KKG)
1.Disusun secara mandiri oleh guru kelas apabila guru yang bersangkutan mampu mengenali karakteristik siswa, kondisi sekolah dan lingkungannya.
2.Apabila guru mata pelajaran karena sesuatu hal belum dapat melaksanakan pengembangan silabus secara mandiri, maka pihak sekolah dapat mengusahakan untuk membentuk kelompok guru mata pelajaran untuk mengembangkan silabus yang akan digunakan oleh sekolah tersebut.
3.Di SD/MI semua guru kelas, dari kelas I sampai dengan kelas VI, menyusun silabus secara bersama. Di SMP/MTs untuk mata pelajaran IPA dan IPS terpadu disusun secara bersama oleh guru yang terkait.
4.Sekolah yang belum mampu mengembangkan silabus secara mandiri, sebaiknya bergabung dengan sekolah-sekolah lain melalui forum MGMP/PKG untuk bersama-sama mengembangkan silabus yang akan digunakan oleh sekolah-sekolah dalam lingkup MGMP/PKG setempat.
5.Dinas Pendidikan setempat dapat memfasilitasi penyusunan silabus dengan membentuk sebuah tim yang terdiri dari para guru berpengalaman di bidangnya masing-masing.
E.Langkah-langkah Pengembangan Silabus
1.Mengkaji Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar
Mengkaji standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran sebagaimana tercantum pada Standar Isi, dengan memperhatikan hal-hal berikut:
a.Urutan berdasarkan hierarki konsep disiplin ilmu dan/atau tingkat kesulitan materi, tidak harus selalu sesuai dengan urutan yang ada di SI;
b.Keterkaitan antara standar kompetensi dan kompetensi dasar dalam mata pelajaran;
c.Keterkaitan antara standar kompetensi dan kompetensi dasar antarmata pelajaran.
2.Mengidentifikasi Materi Pokok/Pembelajaran
Mengidentifikasi materi pokok/pembelajaran yang menunjang pencapaian kompetensi dasar dengan mempertimbangkan:
a.potensi peserta didik;
b.relevansi dengan karakteristik daerah,
c.tingkat perkembangan fisik, intelektual, emosional, sosial, dan spritual peserta didik;
d.kebermanfaatan bagi peserta didik;
e.struktur keilmuan;
f.aktualitas, kedalaman, dan keluasan materi pembelajaran;
g.relevansi dengan kebutuhan peserta didik dan tuntutan lingkungan; dan
h.alokasi waktu.
3.Mengembangkan Kegiatan Pembelajaran
Kegiatan pembelajaran dirancang untuk memberikan pengalaman belajar yang melibatkan proses mental dan fisik melalui interaksi antarpeserta didik, peserta didik dengan guru, lingkungan, dan sumber belajar lainnya dalam rangka pencapaian kompetensi dasar. Pengalaman belajar yang dimaksud dapat terwujud melalui penggunaan pendekatan pembelajaran yang bervariasi dan berpusat pada peserta didik. Pengalaman belajar memuat kecakapan hidup yang perlu dikuasai peserta didik.
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam mengembangkan kegiatan pembelajaran adalah sebagai berikut.
a. Kegiatan pembelajaran disusun untuk memberikan bantuan kepada para pendidik, khususnya guru, agar dapat melaksanakan proses pembelajaran secara profesional.
b.Kegiatan pembelajaran memuat rangkaian kegiatan yang harus dilakukan oleh peserta didik secara berurutan untuk mencapai kompetensi dasar.
c.Penentuan urutan kegiatan pembelajaran harus sesuai dengan hierarki konsep materi pembelajaran.
bRumusan pernyataan dalam kegiatan pembelajaran minimal mengandung dua unsur penciri yang mencerminkan pengelolaan pengalaman belajar siswa, yaitu kegiatan siswa dan materi.
4.Merumuskan Indikator Pencapaian Kompetensi
Indikator merupakan penanda pencapaian kompetensi dasar yang ditandai oleh perubahan perilaku yang dapat diukur yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
Indikator dikembangkan sesuai dengan karakteristik peserta didik, mata pelajaran, satuan pendidikan, potensi daerah dan dirumuskan dalam kata kerja operasional yang terukur dan/atau dapat diobservasi. Indikator digunakan sebagai dasar untuk menyusun alat penilaian.
5.Penentuan Jenis Penilaian
Penilaian pencapaian kompetensi dasar peserta didik dilakukan berdasarkan indikator. Penilaian dilakukan dengan menggunakan tes dan non tes dalam bentuk tertulis maupun lisan, pengamatan kinerja, pengukuran sikap, penilaian hasil karya berupa tugas, proyek dan/atau produk, penggunaan portofolio, dan penilaian diri.
Penilaian merupakan serangkaian kegiatan untuk memperoleh, menganalisis, dan menafsirkan data tentang proses dan hasil belajar peserta didik yang dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan, sehingga menjadi informasi yang bermakna dalam pengambilan keputusan.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penilaian.
a.Penilaian diarahkan untuk mengukur pencapaian kompetensi.
b.Penilaian menggunakan acuan kriteria; yaitu berdasarkan apa yang bisa dilakukan peserta didik setelah mengikuti proses pembelajaran, dan bukan untuk menentukan posisi seseorang terhadap kelompoknya.
c.Sistem yang direncanakan adalah sistem penilaian yang berkelanjutan. Berkelanjutan dalam arti semua indikator ditagih, kemudian hasilnya dianalisis untuk menentukan kompetensi dasar yang telah dimiliki dan yang belum, serta untuk mengetahui kesulitan siswa.
d.Hasil penilaian dianalisis untuk menentukan tindak lanjut. Tindak lanjut berupa perbaikan proses pembelajaran berikutnya, program remedi bagi peserta didik yang pencapaian kompetensinya di bawah kriteria ketuntasan, dan program pengayaan bagi peserta didik yang telah memenuhi kriteria ketuntasan.
e.Sistem penilaian harus disesuaikan dengan pengalaman belajar yang ditempuh dalam proses pembelajaran. Misalnya, jika pembelajaran menggunakan pendekatan tugas observasi lapangan maka evaluasi harus diberikan baik pada proses (keterampilan proses) misalnya teknik wawancara, maupun produk/hasil melakukan observasi lapangan yang berupa informasi yang dibutuhkan.
6.Menentukan Alokasi Waktu
Penentuan alokasi waktu pada setiap kompetensi dasar didasarkan pada jumlah minggu efektif dan alokasi waktu mata pelajaran per minggu dengan mempertimbangkan jumlah kompetensi dasar, keluasan, kedalaman, tingkat kesulitan, dan tingkat kepentingan kompetensi dasar. Alokasi waktu yang dicantumkan dalam silabus merupakan perkiraan waktu rerata untuk menguasai kompetensi dasar yang dibutuhkan oleh peserta didik yang beragam.
7.Menentukan Sumber Belajar
Sumber belajar adalah rujukan, objek dan/atau bahan yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran, yang berupa media cetak dan elektronik, narasumber, serta lingkungan fisik, alam, sosial, dan budaya.
Penentuan sumber belajar didasarkan pada standar kompetensi dan kompetensi dasar serta materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi.
EDS dikembangkan sejalan dengan sistem penjaminan mutu, khususnya yang terkait dengan perencanaan pengembangan sekolah dan manajemen berbasis sekolah. EDS juga dikaitkan dengan praktek dan peran kelembagaan yang memang sudah berjalan, seperti:
•Manajemen Berbasis Sekolah
•Perencanaan Pengembangan Sekolah
•Akreditasi Sekolah
•Implementasi SPM dan SNP
•Peran LPMP/BDK dan P4TK
•Peran Pengawas
•Manajemen pendidikan yang dilakukan oleh pemerintah propinsi dan kabupaten
•Rencana Pembangunan Nasional Bidang Pendidikan, Renstra Kemendiknas, dan Renstra Kemenag)
EDS bukanlah proses yang birokratis atau mekanis, melainkan suatu proses dinamis yang melibatkan semua pemangku kepentingan dalam sekolah. EDS perlu dikaitkan dengan proses perencanaan sekolah dan dipandang sebagai bagian yang penting dalam kinerja siklus pengembangan sekolah. Sebagai kerangka kerja untuk perubahan dan perbaikan, proses ini secara mendasar menjawab 3 (tiga) pertanyaan kunci dibawah ini:
a.Seberapa baikkah kinerja sekolah kita? Hal ini terkait dengan kriteria untuk perencanaan pengembangan sekolah dan indikator yang relevan dari SPM dan SNP.
b.Bagaimana kita dapat mengetahui kinerja? Hal ini terkait dengan bukti apa yang dimiliki sekolah untuk menunjukkan pencapaiannya.
c.Bagaimana kita dapat meningkatkan kinerja? Dalam hal ini sekolah melaporkan dan menindaklanjuti apa yang telah ditemukan sesuai pertanyaan di atas (perencanaan pengembangan sekolah)
Sekolah menjawab ketiga masalah ini setiap tahunnya dengan menggunakan seperangkat indikator kinerja untuk melakukan pengkajian yang obyektif terhadap kinerja mereka berdasarkan SPM dan SNP yang ditetapkan Kab/Kota, dan mengumpulkan bukti mengenai kinerja peningkatan mutu pendidikan yang dilakukan. Kegiatan tersebut dilakukan berdasarkan 8 standar nasional dan standar pelayanan minimal yang paling relevan bagi sekolah: proses belajar mengajar termasuk isi,kompetensi lulusan, dan penilaian; pengelolaan sekolah, kompetensi pendidika dan tenaga kependidikan, , sarana dan fasilitas, serta pembiayaan. Informasi tambahan seperti tingkat ketercapaian kinerja sekolah dalam memenuhi kebutuhan semua peserta didiknya dan kapasitas sekolah untuk perbaikan serta dukungan yang dibutuhkan juga dimasukkan di sini. Data dapat juga dikaitkan dengan kebutuhan lokal dan informasi khusus terkait dengan kondidi sekolah. Informasi kuantitatif seperti tingkat penerimaan siswa baru, hasil ujian, tingkat pengulangan dan lain-lain, beserta informasi kualitatif seperti pendapat dan penilaian profesional dan para pemangku kepentingan di sekolah dikumpulkan guna mendapatkan gambaran secara menyeluruh. Kesemua informasi ini kemudian dipergunakan sebagai dasar untuk mempersiapkan suatu rencana pengembangan sekolah yang terpadu.
Selama berjalannya proses EDS, diharapkan dapat dibangun adanya visi yang jelas mengenai apa yang diinginkan oleh para pemangku kepentingan terhadap sekolah mereka. Untuk dapat membangun visi bersama mengenai mutu ini yang harus dilakukan adalah semua pemangku kepentingan harus terlibat dalam proses untuk menyepakati nilai-nilai dan prinsip-prinsip yang akan ditetapkan. Visi bersama akan membawa pada arah yang lebih jelas pengembangan sekolah ke depan.
Yang juga penting diperhatikan adalah bahwa bukti-bukti yang terpilih untuk menunjukkan tingkat pencapaian adalah bukti yang dapat dipergunakan untuk melakukan evaluasi. Hal ini dapat dicapai dengan mempergunakan kisaran indikator dan sumber informasi termasuk data, pendapat dan hasil observasi.
Penyegitigaan bukti ini menjamin bahwa konsistensi akan terus diperiksa ulang dan bahwa indikator-indikator yang ada dipandang dari berbagai sudut (triangulasi) untuk memberikan informasi mengenai apa yang sebenarnya sedang terjadi. Hal ini penting mengingat apa yang dituliskan dalam dokumen tidak selalu merupakan hal yang sebenarnya terjadi. Misalnya, sebuah rencana mengajar tidak selalu dapat merekam bagaimana suatu pelajaran diajarkan, dokumen kurikulum tidak selalu menjadi jaminan bahwa kurikulum disampaikan dengan utuh, dan bahan pelajaran dapat dihitung tetapi bukan berarti bahan tersebut dipergunakan sesuai kepentingannya secara efektif.
Karena itulah kemudian sekolah akan mengukur dampak dari berbagai kegiatan pentingnya terkait dengan peserta didik dan kegiatan belajar, dan setiap tahun sekolah juga memeriksa hasil dan dampak dari kegiatan belajar mengajar dan bagaimana sekolah dapat memenuhi kebutuhan peserta didik.. Yang harus dicatat adalah banyak bidang yang sangat terkait erat dan kelebihan serta kelemahan dalam satu bidang ternyata juga akan mempengaruhi bidang lainnya. Hal yang sangat penting dalam proses ini adalah sekolah harus mempergunakan evaluasi ini untuk memprioritaskan bidang yang memerlukan peningkatan dan mempersiapkan rencana pengembangan/ peningkatan sekolah. Proses ini kemudian menjadi bagian dari siklus pengembangan dan peningkatan yang berkelanjutan.
etos kerja sekolah. Yang penting diingat adalah bahwa informasi yang didapatkan harus dianggap penting dan tidak lagi dianggap sebagai beban atau hanya sekedar sebagai daftar data yang perlu dikumpulkan karena diminta oleh pihak luar. Proses EDS harus menjadi suatu refleksi untuk mengubah dan memperbaiki tata kerja dan karena itu hanya akan dianggap berhasil jika dapat membawa sekolah pada peningkatan pelayanan pendidikan dan hasilnya bagi para peserta didik. Kemudian sekolah akan menjadi pemain inti dalam peningkatan mutu dan memberikan penjaminan terhadap pelayanan pendidikan yang bermutu mutu yang berikan.
Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) dan Kementerian Agama (Kemenag) telah menunjukkan komitmen dalam meningkatkan mutu pendidikan di sekolah-sekolah di Indonesia melalui Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan (SPMP) sesuai dengan Permendiknas No. 63 tahun 2009.
SPMP mendefinisikan penjaminan mutu sebagai ‘serangkaian proses dan sistem yang saling terkait untuk mengumpulkan, menganalisa, dan melaporkan data mengenai kinerja dan mutu dari tenaga kependidikan, program dan lembaga. Proses penjaminan mutu mengindentifikasi bidang-bidang pencapaian dan prioritas untuk perbaikan, menyediakan data untuk pembuatan keputusan berbasis bukti dan membantu membangun budaya perbaikan yang berkelanjutan. Pencapaian mutu pendidikan dikaji berdasarkan Standar Pelayanan Minimum (SPM) dan Standar Nasional Pendidikan (SNP).
Sebagai komponen penting dalam SPMP, Evaluasi Diri Sekolah (EDS) merupakan dasar peningkatan mutu dan penyusunan Rencana Kerja Tahunan (RKT) sekolah. EDS juga menjadi sumber informasi kebijakan untuk penyusunan program pengembangan pendidikan kabupaten/kota. Karena itulah EDS menjadi bagian yang integral dalam penjaminan dan peningkatan mutu. EDS adalah suatu proses yang memberikan tanggung jawab kepada sekolah untuk mengevaluasi kemajuan mereka sendiri dan mendorong sekolah untuk menetapkan prioritas peningkatan mutu sekolah. Kegiatan EDS berbasis sekolah, tetapi proses ini juga mensyaratkan adanya keterlibatan dan dukungan dari orang-orang yang bekerja dalam berbagai tingkatan yang berbeda dalam sistem ini, dan hal ini tentu saja membantu terjaminnya transparansi dan validitasi proses.
EDS merupakan komponen penentu yang sangat penting dalam sistem pengembangan pendidikan nasional karena dengan EDS sekolah berperan dalam membangun informasi pendidikan nasional terutama dalam memotret kinerja sekolah dalam penerapan SPM dan SNP. Informasi yang terbangun menjadi dasar untuk dasar perencanaan peningkatan mutu berkelanjutan dan pengembangan kebijakan pendidikan pada tingkat kab/kota, propinsi, dan nasional.
Copyright 2010 TRUBUS DOT COM
Theme designed by Lorelei Web Design
Blogger Templates by Blogger Template Place | supported by One-4-All