Berikut Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan APBN merupakan perubahan kedua atas Keppres Nomor 42 Tahun 2002 setelah sebelumnya dirubah dengan Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2004 untuk dapat dipedomani oleh setiap unit kerja/satuan kerja di lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 yang bekaitan dengan peraturan kepegawaian bagi PNS menyangkut disiplin kerja terus disosialisasikan, menurut Kepala UPTD Dikpora Kecamatan Sukorejo dalam acara rutin MKKS Kepala SD/MI mengingatkan kepala sekolah, guru dan seluruh jajaran terkait dalam melaksanakan kerja hendaknya mengikuti aturan dan kewajibannya yang menjadi tanggungjawabnya dan jangan mencoba-coba untuk melanggarnya sebab akan merugikan diri sendiri, dalam PP No. 53 tahun 2010 dengan jelas mengatakan bahwa hitungan tidak masuk kerja dihitung secara kumulatif pada tahun berjalan. Keluar kantor tidak jelas sampai dengan 7.5 jam dalam sehari itu juga dikategorikan tidak masuk kerja. Pegawai yang tidak masuk kerja selama lima hari tanpa keterangan akan menerima teguran lisan, enam sampai sepuluh hari teguran tertulis dan 1 sampai dengan 15 hari kepadanya akan disampaikan pernyataan tidak puas secara tertulis. Enam belas sampai 30 hari dapat menyebabkan seorang PNS terkena hukuman sedang berupa penundaan Kenaikan Gaji Berkala, penundaan pangkat selama satu tahun dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.
Sedangkan untuk kategori pelanggaran berat yaitu tidak masuk kerja tanpa keterangan antara 31 sampai dengan lebih dari 45 hari dapat dikenakan hukuman diturunkan pangkatnya selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan dan pembebasan dari jabatan. Lebih dari 45 hari hukuman diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS
Label :
automotive
Hotels
pimmy ride
Phone Cell
Property
wallpapers
Anti Vir
car body design